Tampilkan postingan dengan label Artikel Properti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Properti. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Agustus 2017

CARA MEMILIH RUMAH IDAMAN (AR RAYYAN REGENCI)

Tips Menentukan Rumah Idaman Bagi Muslim (AR RAYYAN)

ANDA SEDANG MENCARI RUMAH IDAMAN ?
Rumah Yang Strategis  ?
Lingkungan Rumah  Yang Memberikan Dampak Positif bagi perkembangan Bagi Penghuninya ?
Rumah yang meberikan keberkahan bagi setiap anggota keluarga ?
Rumah yang dapat menjadi investasi menguntungkan untuk masa datang ?
Rumah yang dengan harga dibawah harga pasaran ?

SEMPATKAN ANDA BACA  seluruh artikel ini, Insha Allah Anda akan mendapatkan jawabannya.
Baca sampai tuntas karena Anda akan benar benar mendapatkan informasi yang bermanfaat dalam  menentukan rumah idaman Anda.

ANDA pasti sering melihat iklan rumah dengan tawaran  : Rumah dengan DP Murah, Rumah Tanpa DP, Cicilan murah TAPI PAKE RIBA.
Bila Anda memiliki rencana membeli rumah dengan menggunakan KPR HATI HATI JEBAKAN RIBAWI, sebaiknya tahan dulu baca terlebih dulu Alasan Anda Menghindari Beli Rumah Dengan KPR RIBAWI   dan cara membeli rumah agar terhindar riba .

Rumah dengan DP Murah, Rumah Tanpa DP,  Cicilan ringan Namun Riba, Apakah Anda Masih Mau ?
LARANGAN RIBA SUDAH JELAS DAN TEGAS : AL QURAN, HADIST DAN IJMA ULAMA TEGAS MENYATAKAN HARAMNYA RIBA
Anda Muslim tidak memakan Babi  karena haram,  pasti Anda akan menjauhi riba yang sudah jelas keharamannya juga  bukan ? Apalagi riba termasuk dosa besar dengan ancaman yang dahsyat bagi pelakunya karena  efek negative riba terhadap kehidupan lebih besar.  RIBA NGERI BANGET
Silahkan Baca / download ebook NGERINYA RIBA <= Ebook 

Sahabat pasti setuju kan kalau SUMBER Berkah itu dari Allah  ?
Bayangkan deh .......
Mungkin nggak keluarga menjadi Sakinah sementara rumah dibeli dengan cara RIBA?
Mungkin nggak anak-anak menjadi Soleh dan Solehah sedangkan tinggal di rumah yang didapat dari transaksi RIBA?
Mungkin nggak usaha dan kehidupan Penuh Berkah sementara Allah Murka?
Tentu tidak bukan

Yuk hijrah untuk tinggalkan MEMBELI RUMAH DENGAN TRANSAKSI RIBA

Betul, hal utama yang harus jadi pertimbangan saat anda membeli rumah yang Anda idam idamkan adalah transaksi dilakukan sesuai syariah supaya rumahnya berkah.
Bila Anda belum dapat membeli rumah secara secara tunai jauhilah membeli dengan cara KPR RIBAWI. Apalagi saat ini sudah banyak solusi  membeli rumah tanpa riba.
Salah satunya Perumahan Syariah Ar Rayyan Regency Bojonggede Bogor.

Rumah Syariah Ar Rayyan  Regency dapat anda miliki dengan TANPA BANK, TANPA AKAD BERMASALAH, TANPA DENDA, TANPA SITA. INSYAA ALLAH 100 % SYARIAH

LOKASI YANG STRATEGIS
Faktor lain yang Anda pertimbangkan untuk membeli rumah idaman pasti lokasi bukan ? saya setuju dengan Anda, Lokasi merupakan pilihan utama saat memilih rumah yang akan dihuni. Rumah yang strategis akan mendukung segala aktivitas yang dilakukan oleh semua anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut.  
Saya yakin Anda ingin memiliki rumah dengan lokasi yang dekat dengan sarana prasarana transportasi, sarana pendidikan, sarana pemerintahan, fasilitas kesehatan dan sarana hiburan, Jadi tidak salah kalau saya memperkenalkan Ar Rayyan Regency kepada Anda, karena Ar Rayyan :
·         Hanya 10 Menit ke Stasiun Bojong gede
·         dekat dengan TOL BORR dan saat ini sedang ada perluasan, In Syaa Allah semakin dekat
·         dekat dengan rencana jalan terusan Tegar Beriman
·         dekat dengan rencana TOL Antasari - Depok
·         dengan lembaga pendidikan, SD, SLTP, SLTA
·         dekat dengan RS Hermina Taman Yasmin dan RS Islam Bogor
·         dekat dengan Gedung Perkantoran PEMDA Cibinong
·         dekat dengan Cibinong City Mall
Dengan memilih Rumah di lokasi yang strategis berarti berarti Anda telah BERINVESTASI juga, catat nih harga jual rumah di lokasi strategis akan semakin mahal pada tahun tahun kedepan.
Penasaran kan lokasi Ar Rayyan, ya lokasinya di  Jl. Sudimampir-cimanggis, Bojonggede Silahkan Cek Lokasi di Google maps 

LINGKUNGAN YANG BERDAMPAK POSITIF
Lokasi yang strategis tidak lengkap bila  tidak didukung dengan lingkungan yang baik. Apa anda mau punya rumah di pusat kota namun lingkungannya tidak aman, rawan dengan kegiatan yang negative ? tentu tidak bukan.
Kita sama sama setuju kalau lingkungan rumah harus nyaman , memberikan rasa aman dan memiliki pengaruh positif baik rohani maupun jasmani bagi setiap anggota keluarga yang tinggal di perumahan tersebut.
Kami benar benar memahami kebutuhan tersebut, sehingga Konsep pengembangan Ar rayyan  adalah "Masjid sebagai pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan" akan didukung dengan pengembangan fasilitas yang lengkap, yaitu :
·         Masjid
·         Tahfiz Qur’an
·         Area Komersil
·         Klinik dan Posyandu
·          Taman bermain
·         Area olahraga
·         Jalan komplek yang lebar
·         One Gate System (Aman dan Nyaman)
·         CCTV, dll.

Harga Rumah Ar Rayyan Regency
Insha Allah Anda tidak akan salah pilih,  dengan lokasi dan fasilitas yang lengkap Ar Rayyan termasuk perumahan yang murah dibandingkan dengan perumahan yang sejenis diwilayah tersebut, silahkan survey langsung. Anda dapat menentukan tipe perumahan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang disiapkan , yaitu :
Rumah Tipe :
36/84
45/84
72/104
Kavling Tipe : 84
Kios
Pembelian rumah yang masih dalam tahap pembangunan lebih murah dibandingkan saat rumah telah tersedia.

Betul betul perumahan yang Anda Idamkan bukan ?
Lokasi yang strategis yang memudahkan anda beraktivitas, Harga yang sesuai dengan pilihan pembayaran cash atau pembayaran tempo,  Lingkungan Islami dan penuh dengan hal positif,  dan yang pasti transaksi transaksi 100% syariah.
Anda tertarik dan mau melakukan pemesanan ?

Jangan terburu buru melakukan pemesanan, pelajari sebaik baiknya. Yakinkan terlebih dahulu diri Anda dengan mencari info mengenai Ar Rayyan Regency,  salah satunya dengan menghadiri acara Gathering.
 Saat Anda menghadiri  Gathering,  Anda akan memperoleh NUP, yaitu nomor urut pemesanan sehingga Anda memiliki kesempatan terlebih dulu untuk menentukan unit yang Anda inginkan, selain itu Dengan menghadiri gathering Anda akan mendapat banyak informasi mengenai property syariah, yaitu :
·         Perkenalan dengan Manajemen Hasanah Land  yang bertanggungjawab pada Ar Rayyan Regency Bojonggede Bogor, sehingga Anda terhindar dari rasa was was saat melakukan transaksi dan sebagai bentuk kehati hatian.
·         Edukasi mengenai bahaya riba, ini lah yang utama bagi kami mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya riba dan  memberikan solusi terbaik untuk menghindarinya
·         Mindset baru mengenai investasi properti syariah, mengenai ancaman yang sudah sangat  nyata di dunia property Indonesia, peluang investasi dan solusinya.
·         Rencana pengembangan dan potensi  Ar Rayyan Regency Bojonggede Bogor, sehingga Anda akan mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai proses pembangunan perumahan, potensi wilayah yang Anda minati serta proses pemesanan.
·         Tawaran promo  diskon dan bonus terbaik bagi Anda yang melakukan pemesanan saat acara gathering
·         Silaturahmi akan terjalin.

Apakah dengan mengikuti gathering Anda wajib membeli? Tentu tidak, Jadi sekali lagi kami focus pada materi dan edukasi, bukan hanya jualan. Semoga ibu/bapak mengerti dan bisa silaturahmi dengan kami seluruh manajemen.  Apabila ada pertanyaan mengenai syariah dan lain sebagainya bapak/ibu InsyaAllah masih bisa silaturahmi dengan kami 

Ok Segera daftarkan diri Anda , karena GATHERING rencananya akan dilaksanakan pada :
HARI /TANGGAL     :  Sabtu, 12 AGUSTUS 2017
Tempat                        : Aula Gedung Pusdai Pemda Cibinong, Jalan bersih No. 1( Pemda Cibinong) Samping masjid Baitul Faizin, Cibinong, Kab. Bogor
Waktu                          :  09.00 sampai selesai

Jangan sampai  Anda lewatkan kesempatan ini karena selain tempat yang terbatas, edukasi dan promo yang menarik, gathering  juga hanya dilakukan pada waktu tertentu. Sebagai catatan saat ini peminat yang sudah terdaftar di database kami sudah banyak dan Insha Allah akan terus bertambah.

Pastikan Anda langsung mendaftar gathering dengan menghubungi Marketing Kami atau mau tau rumah syariah di lingkungan Anda silahkan hubungi :
Siwi Taufiq Rachman
085320902122
Telp/sms/Wa/Telegraph 


Kamis, 03 Agustus 2017

HARUS TAU : Beda KPR Syariah, KPR Bank Syariah & KPR Bank Konvensional

Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah & KPR Bank Konvensional


Perbedaan Kpr Syariah vs Kpr Bank Syariah vs Kpr Konvensional
Oleh: Ustadz Farhan Alwayni

Bismillah…
Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarakatuh…
Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya Farhan dan tim Hasanah Group Land akan memberikan analisis yang telah dilakukan mengenai perbedaan setiap sistem di Indonesia dalam bidang properti.
Apakah pernah melakukan analisis secara mendalam mengenai sistem properti di Indonesia?

PIHAK YANG TRANSAKSI
A. KPR Syariah : Dua pihak yaitu antara pembeli dan developer
B. Bank Syariah : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
C. Bank Konvensional : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

BARANG JAMINAN
A. KPR Syariah : Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
B. Bank Syariah : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan C. Bank Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA
A. KPR Syariah : Tidak ada denda
B. Bank Syariah : Ada denda
C. Bank Konvensional : Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

SISTEM SITA
KPR Syariah : Tidak ada sita
Bank Syariah : Tidak ada sita
Bank Konvensional : Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer. Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
SISTEM PENALTY
KPR Syariah : Tidak ada penalty
Bank Syariah : Tidak ada penalty
Bank Konvensional : Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

SISTEM ASURANSI
KPR Syariah : Tidak ada asuransi
Bank Syariah : Ada asuransi
Bank Konvensional : Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

*SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
KPR Syariah : Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah : Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional : Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.

Contoh Gambaran Pembelian Tanpa Bi Checking
1. Karyawan Kontrak Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah insyaAllah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.


POST PALING SERING DIKUNJUNGI :
EBOOK RIBA
VIDEO RIBA
AR RAYYAN BOJONGGEDE GATHERING


Rabu, 19 Juli 2017

HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM

HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM

Oleh: Ust. Shiddiq al-Jawiy

Sahabat pengusaha, kebutuhan rumah tempat tinggal memang tak bisa dianggap sepele. Kondisi ini yang memancing developer berlomba-lomba menawarkan solusi dengan iming-iming hadiah, cashback, hinggga bunga cicilan ringan. Bagi yang bersabar, masih bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam cicilan KPR.
Namun tak sedikit yang memaksakan diri untuk 'punya rumah sendiri' meski harus bersentuhan dengan KPR. Bagi non muslim, mungkin bukan masalah secara agama. Tapi bagi kita sebagai muslim, sudah seharusnya mengetahui hukum KPR menurut Islam. Agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan karena ketidak tahuan. Selamat menyimak!
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).
Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan
3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.
KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.
Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)
Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).
Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279
Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)
Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)
Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”
(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, M.SI)
Channel Telegram @mshiddiqaljawi (bit.ly/TelegramShiddiqAlJawi)
Sahaabat pengusaha, solusi yang kami dapat dari para pengusaha yang komitmen bebas riba dalam urusan perumahan:
1. Jika mau over kredit, jual kepada NON MUSLIM.
2. JIka mau jual utuh untuk melunasi sisa utang riba, silakan ke siapa saja.
 3. Kembali ke titik nol, tinggal dalam rumah kontrakan lebih berkah daripada hidup dalam kubangan riba. Hingga Allah tunjukkan jalan dari usaha yang kita lakukan untuk memiliki rumah tanpa riba dan akad bathil.
Sila share jika bermanfaat dan ajak teman dekat Anda untuk bergabung dalam group Belajar Bisnis Tanpa Riba ini agar lebih banyak yang tercerahkan.
Oh ya, jika Anda punya pengalaman terkait KPR, boleh berbagi di kolom komentar .....

APA SIH PROPERTI SYARIAH?

APA SIH PROPERTI SYARIAH?

Sekarang ini, Kesadaran masyarakat akan konsep syariah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari kegiatan maupun komunitas yang mereka ikuti, mulai majelis taklim, acara televisi, hijab, sekolah Islami, dan lain-lain. Alhamdulillah, ini menunjukkan dakwah terhadap syariah Islam yang dilakukan berbagai kelompok dakwah Islam telah menunjukkan hasil.
Tak luput pula sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah ini. Sistem ribawi di perbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan permodalan, kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi lain yang syar'i. Salah satu yang mulai ngetrend sejak tahun 2015 adalah property syariah. Ingat ya... bukan property yang dibiayai melalui perbankan atau lembaga keuangan syariah lainnya.
Property Syariah atau KPR Syariah yang dimaksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukan bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain lain. Jadi ini terkait dengan skema kepemilikan.
Banyak perbedaan antara property syariah dengan property yang berjalan saat ini (kita sebut 'property konvensional'). Hal utama yang membedakan adalah dari aspek akad dan skema bisnis. Dalam property syariah, konsumen langsung membeli rumah kepada pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit.
Instrumen yang digunakan developer property syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna'. Ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dan lain-lain. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu bisa menjadi fasilitas bagi konsumen untuk melakukan customize design rumah yang dipesannya.
Hal ini juga bukan berarti bahwa semua developer property syariah menerapkan skema isthisna ini. Ada juga yang langsung menerapkan skema jual beli. Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia, ready stock. Konsumen tinggal memilih mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati 1 harga yang dipilih, apakah itu cash, KPR selama 5 tahun, 10 tahun ataukah selama 15 tahun. Harga yang disepakati di depan ini, saat akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi. Sehingga cicilannya pun bersifat flat.
Developer property syariah pun menerapkan skema tanpa sita dan tanpa denda. Artinya jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diwajibkan memberitahu pihak Developer, agar developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun.
Adapun skema tanpa sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil (akad sewa dan jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat). Solusinya, pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal developer meminta pembeli untuk membatu penjualan rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri, konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.
Sehingga, property syariah ini terkenal dengan property tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita.
Tanpa Bank, Anda bertransaksi langsung dengan developer
Tanpa Riba, Anda hanya memilih cash atau cicilan
Tanpa Denda, Tidak ada denda, karena denda sama dengan riba
Tanpa Sita, Rumah langsung menjadi milik Anda ketika Akad dan tidak menjadi jaminan/agunan pada akad jual beli.
Lebih mudah, praktis, menentramkan, membawa berkah dan keselamatan dunia akhirat
sUMBER
maarifgriyaproperti

KEUNGGULAN PROPERTI SYARIAH

Keunggulan Properti Syariah :


Kenapa Harus Properti Syariah?
Sistem Properti Berbasis Syariah membantu Masyarakat akan mudah memiliki rumah impian mereka.
Dalam praktiknya, Properti syariah sangat mengedepankan hukum yang berlandaskan pada akad jual beli dalam Islam yang sesuai dengan syariah/tutunan Nabi besar Muhammad SAW hingga BERPAHALA dan Jauh dari Dosa.
Dalam Sistem Properti Syariah, kami memutus mata rantai yang terhubung dengan Bank. Disini maksudnya dalam setiap transaksi apapun yang berhubungan dengan kredit kepemilikan rumah, kami tidak memakai jasa keuangan perbankan.
Pembelian rumah dengan sistem syariah tidak ada istilah bunga utang (riba) terutama jika pembelian rumah dilakukan secara kredit. Mengingat dosa riba terkecil adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Na’uudzubillah.
Berbeda dengan kredit pada umumnya, sistem syariah yang sebenarnya adalah tidak ada istilah denda untuk konsumen/client yang terlambat dalam melakukan pembayaran. Ya benar, Denda diharamkan dalam jual beli islam (jika jual beli dilakukan dengan kredit).
Karena kami tanpa akad bermasalah yang artinya, semua akad dalam jual beli harus dilakukan dengan sejelas jelasnya hingga kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang sama.
Dengan mudahnya kepemilikan rumah jika menganut sistem syariah, kami merasa sistem ini dapat menjangkau semua kalangan masyarakat. Pengusaha kelas menengah dan kelas bawah, Pedagang, Karyawan, dll.
INVESTASI Jangka Panjang. Melihat tren harga tanah termasuk rumah yang terus meningkat, maka menjadikan properti sebagai investasi merupakan pilihan tepat. Properti/Rumah bisa disewakan atau dijual lagi setelah dimiliki oleh investor.
Dengan beberapa keunggulan properti syariah di atas, diharapkan kehadiran kami menjadi bagian dari solusi atas impian masyaraka untukt memiliki rumah.

Rumah Tinggal Selalu Dibutuhkan Sepanjang Masa

Rumah Tinggal Selalu Dibutuhkan Sepanjang Masa

Rumah tinggal merupakan kebutuhan pokok manusia setelah kebutuhan sandang dan pangan, oleh karena itu kebutuhan akan rumah tinggal tidak akan pernah berhenti sepanjang masa, selama masih ada manusia dilahirkan.
Setiap ada sepasang insan melangsungkan pernikahan, artinya sebuah rumah segera diperlukan. Bisa dibayangkan berapa puluh atau ratus pasangan insan yang melangsunkan pernikahan pada setiap hari di seluruh wilayah Indonesia? Setiap hari pasti ada orang membangun rumah.. baik di pedesaan, di perkotaan, atau dimana-mana.
Kebutuhan akan rumah tidak akan pernah terhenti mengikuti laju pertumbuhan penduduk. Akibat dari hal tersebut, lahan produktif semakin lama akan berubah fungsi menjadi pemukiman penduduk. Hal ini sudah terlihat baik di perkotaan maupun di pedesan. Yang paling terlihat di wilayah perkotaan, lahan-lahan produktif milik penduduk, baik sawah maupun ladang sedikit demi sedikit berubah menjadi pemukiman, baik yang dibangun sendiri penduduk..atau yang dibangun oleh para pengembang pemukiman.
Oleh karena itu tidaklah heran apabila harga rumah di perkotaan semakin mahal dan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah. Begitu pula harga tanah untuk membangun rumah setiap tahun selalu meningkat.
Dengan semakin tidak terjangkaunya harga rumah oleh masyakat perkotaan, maka rumah sewa dan rumah kontrakan semakin diperlukan dan semakin laris, sebab hanya menyewa atau mengontrak yang paling memungkinkan bagi pemeuhan kebutuhan masyarakat kecil di perkotaan. Hal tersebut bisa dilihat di areal kawasan industri dimana ribuan rumah petak ada di sana.
Hal tersebut mungkin tidak pernah dialami dan dirasakan oleh masyakat pedesaan yang yang jauh dari kota. Sebab di sana setiap penduduk dapat dipastikan dapat memiliki rumah, walaupun sekecil atau sesederhana apapun. Sebab di wilayah pedesaan yang jauh dari kota, di lereng-lereng gunung harga tanah untuk rumah sangat murah, dan bahan bangunan seperti kayu, bambu, batu dan pasir kadang-kadang tidak perlu membeli mahal.
Sebagai contoh, di kampung halaman saya di wilayah pedesaan kota Sumedang , di lereng gunung. Di sana masih ada harga tanah untuk rumah mulai 100 rb s/d 400 rb rupiah/per bata (1 bata = 14 m2), Anda bisa menghitungnya berapa rupiah per meter persegi? Berarti masih ada harga tanah untuk rumah setara harga sebungkus rokok bukan? bandingkan dengan harga tanah di perkotaan, misalkan tahah kavling!
Oleh karena itu berbhagialah bagi penduduk pedessaan yang jauh dari kota. Mereka sudah terbiasa hidup sangat sederhana dan mereka tidak merasakan betapa sengsaranya hidup di perkotaan sebagai masyarakat kecil yang selamanya tidak pernah dapat merasakan memiliki rumah sendiri.
sumber htp://www.softwarerab.com/rumah-tinggal-selalu-dibutuhkan-sepanjang-masa.htm