Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah & KPR Bank Konvensional
Perbedaan Kpr Syariah vs Kpr Bank Syariah vs
Kpr Konvensional
Oleh: Ustadz Farhan Alwayni
Bismillah…
Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarakatuh…
Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya Farhan dan tim
Hasanah Group Land akan memberikan analisis yang telah dilakukan mengenai
perbedaan setiap sistem di Indonesia dalam bidang properti.
Apakah pernah melakukan analisis secara mendalam mengenai
sistem properti di Indonesia?
PIHAK YANG TRANSAKSI
A. KPR Syariah : Dua pihak yaitu antara
pembeli dan developer
B. Bank Syariah : Tiga pihak yaitu antara
pembeli, developer dan bank
C. Bank Konvensional : Tiga pihak yaitu
antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau
konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika
memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
BARANG JAMINAN
A. KPR Syariah : Rumah yang di
perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
B. Bank Syariah : Rumah yang
diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan C. Bank
Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang
diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR
Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit
dilarang dijadikan jaminan.
SISTEM DENDA
A. KPR Syariah : Tidak ada denda
B. Bank Syariah : Ada denda
C. Bank Konvensional : Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada
keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka
sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak
boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan
infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang
yaitu riba.
SISTEM SITA
KPR Syariah : Tidak ada sita
Bank Konvensional : Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli
tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik
pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk
menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer. Jika misal
sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli
membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
SISTEM PENALTY
KPR Syariah : Tidak ada penalty
Bank Syariah : Tidak ada penalty
Bank Konvensional : Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10
tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah
karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat
pelunasan terjadi.
SISTEM ASURANSI
KPR Syariah : Tidak ada asuransi
Bank Syariah : Ada asuransi
Bank Konvensional : Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena
asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
*SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
KPR Syariah : Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah : Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional : Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga
sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui
sistem BI Checking/Bankable.
Contoh Gambaran Pembelian Tanpa Bi Checking
1. Karyawan Kontrak Syarat lolos BI Checking/Bankable secara
umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika
ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil Syarat lainnya yang bisa
meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki
izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso,
somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas
50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia
produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR
Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah insyaAllah dalam transaksinya terhindar dari
sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
POST PALING SERING DIKUNJUNGI :
EBOOK RIBA
VIDEO RIBA
AR RAYYAN BOJONGGEDE GATHERING
POST PALING SERING DIKUNJUNGI :
EBOOK RIBA
VIDEO RIBA
AR RAYYAN BOJONGGEDE GATHERING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar