"Lebih jeli terhadap RIBA; jenis & cara mengenalinya."
BismiLLah,
Kami berasumsi bahwa teman-teman disini sudah tahu akan dosa & ancaman RIBA yg demikian ngeRI. Kita akan lebih akrabi apa yg menjadi definisi, jenis-jenis & modus RIBA agar semakin awas terhadap keberadaannya yg semakin samar.
Sebab sekalipun kita sudah bertekad meninggalkan RIBA, jika tidak memahami hakikatnya boleh jadi akan tetap terkecoh dan melakukannya pula.
RIBA secara bahasa berarti tambahan, dalam syariat tambahan tsb adalah sesuatu yg Allah Ta'ala haramkan.
RIBA timbul dari banyak pintu, dalam sebuah hadist disebutkan 70, 72 & 73 pintu yg kesemua pintunya belum pernah ada ulama yg menguraikan satu persatu.
70 dalam tradisi arab adalah angka yg menunjukkan bilangan banyak.
Kita hanya diberitahu beberapa bentuk RIBA : menciderai kehormatan sesama muslim adalah RIBA terbesar, meliputi ghibah, namimah & Fitnah. Suap / sogok / Korupsi juga merupakan bentuk RIBA.
Kesemua bentuk RIBA tersebut bisa kita ketahui melalui hadist shahih.
Jadi RIBA berwujud materil & immateril, waspadalah karena RIBA yg diancamkan merupakan RIBA terbesar adalah berkaitan dgn hal immateril yg sering dgn mudahnya kita lakukan.
Ada 2 bentuk RIBA yg dewasa ini sering muncul dan menjadi kesalahan mendominasi, datang dari pintu hutang & Jual beli.
Kita mengenalinya dari hadist berkaitan dgn komoditi RIBA & kaidah fikih yg berkaitan tentang hutang piutang.
Kaidah RIBA yg harus dipahami dari 2 pintu tersebut berkaitan dengan akad sosial (tidak boleh ambil untung) dan akad komersial (untung bagi yg siap menanggung rugi).
Pada simpan pinjam (qardh) yg merupakan akad sosial dan jual beli yg merupakan akad komersil, sering kali di akali sehingga yg menjadi konsekuensi masing-masing akad tidak terpenuhi.
Sebagai contoh simpan pinjam adalah akad sosial yg punya konsekuensi 'mutlak' kembali tanpa ada tambahan apapun dalam bentuk materi ataupun immateri. Tetapi saat ini digunakan akad tsb untuk mencari keuntungan, sehingga apa yg menjadi faedahnya sudah jelas sbg RIBA.
Secara kaidah akad sosial & akad komersil tsb, akan dapat kita lihat dari bentuk akad & implementasi akadnya.
Kita bisa bedah secara transaksi mulai dari orientasinya hingga bagaimana pertukaran / jual - beli yg terjadi.
Misal, apa unsur RIBA pada asuransi. Atau apa unsur RIBA yg terjadi pada pegadaian. Atau lagi, pd sisi apa RIBA timbul pd transaksi leasing. Atau, kenapa margin murabahah atau bagi hasil pd akad syirkah di bank syariah banyak di persoalkan.
Jika dari keempat hal tadi sudah bisa membedakan, pemahaman terhadap akad sosial & komersial dpt dikatakan mencukupi.
sumber kulgram @pagarinusantara UST Ahmad Suryana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar