5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional
Bismillaahirrahmaanirrahiim....
Saudara yang dirahmati Allah SWT. Terutama bagi yang sudah
mendambakan rumah impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit
Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam
membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi
bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan
bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.
Namun tahukah Saudarakh sekalian, bahwa ternyata ada
beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara
konvensional (baca: menggunakan bank).
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman
bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR
Konvensional.
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan
BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke
bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu.
Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi
Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak
terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh
kantor.
Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan
sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat
dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan
yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu
kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus
dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk
memiliki rumah tersebut menjadi
membengkak
Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap
mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat menbayar cicilan meski hanya
sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi
tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda
dikenakan per hari keterlambatan. Tentu
saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi
semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi
untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat
membayar selama beberapa bulan
Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan
apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa
bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam
hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara
agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda
pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin Saudaraku sekalian merasa berani untuk menghadapi
teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang
menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Saudaraku sekalian yang sedang
berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal
di rumah tersebut?
4. Resiko Sita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan
alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau
rumah harus diserahkan kembali ke bank.
Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah
tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun
bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah.
(Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku). Lalu, nasabah yang telah mencicil selama
tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi
hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini.
Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan
kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.
5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat
Jika nasabah memiliki
rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah
tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Saudaraku
sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan
“denda” karena
“ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang
disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta
yang terjadi pada umumnya.
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional
terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau
merugi. Perlu Saudaraku semua ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan,
baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung
masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR
Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi
ribawi....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar